Tuesday 1 January 2013

Kronologi Pembakaran SMA 2 Lapandewa



Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan adanya tindakan pengrusakan gedung SMA Negeri 2 Lapandewa dan 1 unit  rumah pribadi milik warga Lapandewa Makmur atas nama LA SOSI oleh masa warga Masyarakat Adat Lapandewa Kaindea. Maka dengan ini kami masyarakat adat Lapandewa Kaindea menyampaikan laporan kronologis kejadian pengrusakan bangunan tersebut agar kiranya kami  mendapat pertimbangan dan perlindungan hukum adalah sebagai berikut:
1.       Berawal dari adanya penyerobotan lahan perkebunan tanah milik masyarakat Lapandewa Kaindea oleh masyarakat Lapandewa Makmur pada tahun 2005. Kemudian adanya pengrusakan tanaman jambu mente di masing-masing lahan perkebunan kami kemudian jambu diganti dengan tanaman jati oleh masyarakat  Lapandewa Makmur. Sehingga pada tahun 2010, dengan itikad baik masyarakat adat kami mengundang tokoh masyarakat Lapandewa Makmur dirumah adat            ( galampa ) Lapandewa Kaindea. Namun sampai pada undangan kami yang ketiga  dalam waktu yang berbeda masyarakat  Lapandewa Makmur  tidak pernah mengindahkan undangan kami tersebut. Sikap yang ditunjukan oleh Lapandewa Makmur ketika itu sangat menciderai hubungan persaudaraan diantara kami yang sudah  terjalin kokoh selama puluhan atau ratusan tahun sejak kakek leluhur kami terdahulu.   
2.       Bahwa tujuan kami sebagaimana pada poin satu tersebut adalah agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara adat untuk menemukan solusi yang terbaik antara kami masyarakat adat Lapandewa Kaindea dengan masyarakat Lapandewa Makmur.

3.       Bahwa sebagai mana tercantum pada poin satu dan dua tersebut mengalami jalan buntu maka pada tanggal 4 desember tahun 2010 diadakan pertemuan antara masyarakat adat  Lapandewa Kaindea dengan Lapandewa Makmur di kantor camat yang dimediasi oleh pemerintah Kecamatan Lapandewa. Namun pada pertemuan tersebut Kepala Desa Lapandewa Makmur meminta untuk diadakan sumpah adat dengan tujuan menentukan tapal batas antara kami Lapandewa Kaindea dengan Lapandewa Makmur. Padahal batas perkebunan masyarakat Lapandewa Kaindea dengan Lapandewa Makmur sudah ada sejak jaman dahulu dan diantara kami tidak pernah saling melewati batas tersebut sebagai mana yang telah ditentukan oleh leluhur kami  terdahulu. Adapun batas perkebunan antara kami masyarakat adat Lapandewa Kaindea dengan Lapandewa Makmur adalah sebagai berikut : dari (Cidhu,Wabancahawu, Kadoku,sampai di Katakoa) Batas inilah yang dipegang oleh kedua desa selama berpuluh bahkan ratusan tahun berdasarkan kesepakatan antara al marhum Ama La Wunga alias (La Ndege) selaku parabela Lapandewa Kaindea dan Ama Beu selaku tokoh adat Lapandewa Makmur waktu.  
4.       Bahwa atas permintaan Lapandewa Makmur, kami masyarakat adat Lapandewa Kaindea menyetujui dengan baik permintaan Lapandewa Makmur untuk diadakan sumpah adat  tersebut persoalanya adalah setelah tiba waktu pelaksanaan sumpah adat dilokasi yang telah ditentukan, tiba-tiba tokoh adat dari Lapandewa Makmur mengingkari dalam hal ini sudah tidak mau untuk melaksanakan sumpah adat  sehingga pada saat itu timbul reaksi masyarakat Lapandewa Kaindea  mendesak agar sumpah adat segera dilaksanakan. Sehingga atas desakan masyarakat Lapandewa Kaindea sumpah adatpun dilaksanakan oleh  tokoh adat kedua desa. Pada tahap ini dapat dilihat sikap Lapandewa makmur kembali mengecewakan Masyarakat Lapandewa  Kaindea.  sebab pada awalnya sumpah adat kedua desa diminta oleh La Sanco (Kepala Desa Lapandewa Makmur) setelah tiba waktu pelaksanaan sumpah ditempat yang telah ditentukan yakni diwanculepani, tokoh adat Lapandewa Makmur ingkar dengan dalih bahwa isu sumpah itu atas permintaan dari Lapandewa kaindea. Padahal waktu itu nyata sekali Kepala Desa Lapandewa Makmur (La Sanco) yang meminta sumpah adat itu di Kantor Camat dihadapan Camat Lapandewa dan Kepala Desa Lapandewa Kaindea. Ketika isu permintaan sumpah adat berubah Lapandewa Kaindea dituduh sebagai yang meminta sumpah adat maka kami anggap  adalah bentuk pengkhianatan yang  sangat mengecewakan Masyarakat adat Lapandewa Kaindea. Hal menarik yang perlu kita simak dibalik persoalan sumpah adat adalah adanya pertemuan yang diadakan diLapandewa Makmur menghadirkan Parabela Sempa-sempa, Parabela Rongi, Parabela Kaongke-ongkea, Parabela Wasaga,Parabela Wabula. Pada pertemuan tersebut bertujuan menetapkan tapal batas antara Lapandewa Kaindea dan Lapandewa Makmur. Padahal pada pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh tokoh adat Lapandewa Kaindea dan Lapandewa Tambunaloko. Camat Lapandewa Drs La Nihu M.Si mengaku bahwa pertemuan tersebut beliau sempat hadiri akan tetapi tidak mau menandatangani hasil keputusan musyawarah tersebut. Pada point  akhir tercantum bahwa apabila Lapandewa Kaindea tidak menyetujui hasil keputusan musyawarah beberapa Parabela tersebut dalam hal ini penetapan tapal batas antara Lapandewa Kaindea dan Lapandewa makmur maka akan diadakan sumpah adat. Dengan demikian setelah sumpah adat dilaksanakan maka keputusan yang dihadiri oleh beberapa Parabela tersebut dianggap batal dengan sendirinya.        
5.       Bahwa lokasi SMA Negeri 2 Lapandewa adalah masuk dalam wilayah ( kadie ) tanah adat Lapandewa Kaindea. Sesuai dengan pernyataan sumpah adat oleh Tokoh Adat ( Parabela ) Lapandewa Kaindea saat itu. Yakni sebagaimana yang terdapat pada point tiga diatas.
6.       Bahwa SMA Negeri 2 Lapandewa dihibahkan oleh masyarakat Lapandewa Makmur ( Sempa-sempa ) bukan masyarakat Adat Lapandewa Kaindea.
7.       Bahwa sejak dilaksanakan pembangunan SMA Negeri 2 Lapandewa kami telah melakukan upaya-upaya dalam bentuk keberatan-keberatan akan tetapi tidak pernah diindahkan walaupun sudah di Fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lapandewa. Termasuk pernah diusulkan pembangunan Fasilitas SMA Negeri 2 Lapandewa melalui PNPM-MP tahun anggaran 2011 kamudian usulanya ditolak oleh pengelola Program tersebut karena lokasi bermasalah.
8.       Bahwa setelah usulan pembangunan fasislitas SMA Neg.2 Lapandewa melalui Program PNPM-MP Tahun Anggaran 2011 ditolak oleh pengelolah program karna lokasinya bermasalah. kemudian muncul pengumuman pada portal LPSE Kabupaten Buton tentang pengadaan bangunan ruang kelas SMAN 2 Lapandewa pada Tanggal 23 Juli 2012 yang berlokasi di atas tanah yang masih dalam status sengketa antara masyarakat Adat Lapandewa Kaindea dengan masyarakat Lapandewa Makmur(SEMPA-SEMPA). Maka pada tanggal 25 Agustus 2012 kami masyarakat adat Lapandewa Kaindea mengirimkan surat Pernyataan sikap kepada Bapak Bupati Buton dipasarwajo  yang intinya adalah kami menolak segala bentuk upaya usaha atau apapun yang intinya membangun bangunan dilokasi ( Kadie ) yang dikuasai oleh masyarakat adat Lapandewa Kaindea kecuali dihibahkan oleh masyarakat adat Lapandewa Kaindea secara sadar.
9.       Bahwa menanggapi surat pernyataan sikap  kami tersebut maka pada tanggal 25 September 2012 pemerintah daerah Kabupaten Buton mengundang kami masyarakat adat Lapandewa Kaindea dengan Lapandewa Makmur sebagai bentuk mediasi untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.

10.   Adapun hasil pertemuan sebagai mana pada poin Sembilan diantaranya adalah pembangunan SMA Negeri 2 untuk sementara dihentikan sambil menunggu putusan pengandilan. Masyarakat adat lapandewa kaindea disarankan untuk menggugat di pengadilan atas kepemilikan lokasi tersebut dan diberikan waktu selama satu bulan untuk menyusun gugatan. Dan apabila selama satu bulan ternyata gugatan Lapandewa Kaindea belum masuk di pengadilan maka pembangunan akan dilanjutkan. Namun baru kurang lebih satu minggu berlalu dari pertemuan tersebut pembangunan ternyata telah dilanjutkan. Kenyataan ini sangat mengecewakan masyarakat Lapandwa Kaindea.
11.   Bahwa setelah dilanjutkanya pembagunan SMA Negeri 2 tersebut maka pada tanggal 18 Oktober 2012 masyarakat adat Lapandewa Kaindea kembali mengirimkan pernyataan sikap yang ke dua kepada Bapak Bupati Buton dipasarwajo yang intinya kami menganggap dengan dilanjutkanya pembangunan SMA Negeri 2 Lapandewa maka berarti hasil kesimpulan rapat penyelesaian sengketa lokasi pembangunan SMA Negeri 2 Lapandewa telah batal dengan sendirinya dengan demikian kami pun tidak akan mengajukan gugatan Kepengadilan Negeri Pasarwajo sebab kami menganggap bahwa peretemuan yang dimediasi oleh pemerintah Daerah Kabupaten Buton tidak pernah terjadi.
12.   Bahwa menanggapi pernyataan sikap kami sebagai mana pada poin sebelas maka kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton menjamin bahwa tidak akan dilanjutkan pembangunan gedung SMA Negeri 2 Lapandewa sebelum sengketa lahan lokasi tersebut diselesaikan. Namun ternyata pada hari sabtu tanggal 1 Desember 2012 beberapa warga Lapandewa kaindea kembali menyaksikan pembangunan SMA Negeri 2 Lapandewa  dilanjutkan kembali. Oleh karena itu Masyarakat Adat Lapandewa Kaindea merasa terus dihianati sehingga menimbulkan emosi warga yang menyebabkan timbulnya tindak pengrusakan terhadap gedung SMA Negeri 2 Lapandewa tersebut.
13.   Bahwa diantara salah satu penyebab timbulnya emosi warga Masyarakat Lapandewa Kaindea adalah dengan terbitnya sertifikat tanah dilokasi SMA Negeri 2 Lapandewa tersebut pada tahun 2012 yang notabene lokasi tersebut masih dalam status sengketa. Lokasi sekolah bermasalah sejak awal dan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, khususnya Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahuinya  sejak  tahun 2011, akan tetapi tiba-tiba terbit sertifikat tanah lokasi SMA N 2 Lapandewa pada tahun 2012. Kekecewaan masyarakat Lapandewa Kaindea makiin dan tidak terkendali sehingga menimbulkan amukan masa pada hari selasa tanggal 4 Desember 2012 yakni melakukan tindak pengrusakan terhadap kedua bangunan tersebut.  
14.   Bahwa Dasar terhadap adanya pengrusakan rumah pribadi milik Saudara La Sosi warga Lapandewa Makmur oleh masyarakat adat Lapandewa kaindea adalah Sejak mulai didirikanya pondasi bangunan rumah tersebut tokoh adat Lapandewa kaindea ( Sara ) telah melakukan pemanggilan terhadap Saudara  La Sosi  pada tanggal 2 April 2011 yang intinya adalah tokoh adat Lapandewa Kaindea ( Sara ) menyarankan kepada Saudara La Sosi agar tidak membangun rumah dilokasi tersebut. Namun Saudara La Sosi bersikeras untuk tetap mendirikan rumah dilokasi tersebut dan siap menanggung segala resiko bila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bangunan rumah yang berlokasi berdekatan dengan gedung SMA Negeri 2 Lapandewa tersebut.
15.   Bahwa setelah terjadi tindak pengrusakan terhadap dua bangunan tersebut maka pada hari jumat tanggal 7 Desember 2012,masyarakat adat Lapandewa Kaindea dan Lapandewa Makmur diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton untuk melakukan pertemuan di kantor Bupati guna mencari solusi penyelesaian atas masalah kasus sengketa lahan pembangunan SMA N 2 Lapandewa, akan tetapi pada pertemuan  yang dihadiri oleh banyak unsur diantaranya adalah Kasad Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Negara, perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Buton, dan masih ada yang lain oleh pihak Lapandewa Makmur tidak juga menghadiri undangan Pemda Kabupaten Buton.
16.   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 dalam upaya mengungkap pelaku pengrusakan maka Bapak Kapolres Buton datang berkunjung di Desa Lapandewa Kaindea, seluruh warga  berkumpul dirumah adat (galampa) menyambut kedatangan Bapak Kapolres Buton dengan baik. Dalam sambutannya ditengah-tengah masyarakat  beliau minta dengan tulus agar seluruh pelaku menyerahkan diri. Atas permintaan Kapolres seluruh warga masyarakat menyatakan siap untuk ditangkap. Karena pelaku pengrusakan adalah seluruh masyarakat Lapandewa Kaindea .Oleh karena itu masyarkat tidak mau kalau hanya sebahagian warga yang dibawa di kantor polisi. Melihat kondisi ini Bapak Kapolres Buton dengan penuh rasa bijak memutuskan untuk tidak mengangkut masyarakat kekantor Polisi. Seluruh warga masyarakat disuruh pulang kerumahnya masing-masing.
17.   Pada Sabtu malam setelah gagal mengangkut warga kekantor polisi terjadi aksi penggerebekan oleh aparat kepolisian terhadap rumah warga masyarakat Lapandewa Kaindea yang tinggal dibau-bau sebahagian besar mereka adalah mahasiswa dan tukang ojek, malam itu juga  warga masyarakat dibagunkan tengah malam kemudian dibawa dikantor polisi. Pihak keluarga yang ditahan sampai hari ini masih disekam oleh perasaan panik, karena kedatangan aparat kepolisian tengah malam disaat keluarga terlelap tidur. Sudah satu minggu berlalu mereka masih ditahan dikantor polisi (Polres Buton) Pasarwajo.

18.   Aksi penahanan beberapa orang warga masyarakat Lapandewa Kaindea oleh aparat kepolisian tidak diterimah seluruh warga masyarakat Lapandewa Kaindea karena disamping cara penangkapnnya yang tidak procedural juga karena gerakan ini dibangun atas keinginan bersama seluruh warga masyarakat Lapandewa Kaindea. Oleh karena itu kalau ingin melakukan aksi penangkapan mestinya seluruh warga masyarakat harus ditahan karena semua bertanggung jawab atas pengrusakan bangunan sekolah dan rumah pribadi La Sosi terserbut.
19.   Harapan masyarakat Lapandewa Kaindea kepada pemerintah daerah kabupaten buton adalah agar masalah ini dapat disikapi dengan cara bijak dan adil jangan hanya melihat aksi pengrusakan akan tetapi juga melihat sumbernya kenapa aksi pengrusakan itu terjadi. Dalam hal ini sudah ditahu lokasi itu bermasalah tetapi kenapa tetap dipaksakan didirikan dilokasi yang masih dalam status sengketa.
20.   Dalam kondisi yang belum kondusif  dirasakan oleh masyarakat Lapandewa Kaindea karena menuai beberapa kali dikhianati dan dizalimi oleh masyarakat Lapandewa Makmur tiba-tiba muncul sertifikat tanah dilokasi tanah adat yang disengekatan. Sertifikat tersebut atas nama Pemerintah Daerah cq Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Buton. Tanah adat yang masih dalam sengketa  tiba-tiba disertifikatkan .Oleh karena itu supaya masalah ini tidak berlarut-larut maka harus segera diselesaikan dalam waktu secepatnya untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada warga masyarakat Lapandewa Kaindea. Kalau tidak maka ini jelas akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan karena menyangkut pengkebirian hak-hak dan kehormatan adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton. Khususnya yang semenatara ini ditahan agar segera dikembalikan sehingga dapat bertemu dengan keluarganya.

Demikian Surat  Laporan Kronologis tindak pengrusakan gedung SMA N 2 Lapandewa oleh masyarakat Lapandewa Kaindea, besar harapan kami untuk ditanggapi dengan sebaik-bainya agar kiranya kami mendapatkan PERLINDUNGAN HUKUM dan atas perkenan bapak kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

4 comments:

  1. Mohon kritik....
    saya dari lapandewa makmur....
    bahwa apa yang dipaparkan diatas tidak semua benar sebetulnya orang kaindea itu bukanlah dari lapandewa melainkan dari kodamano.. mereka itu hanya disuruh oleh masyarakat lapandewa pada saat itu untuk menjaga kaindea... karena pada saat itu orang kodamano datang kkampung kami memohon tinggal dikampung kami... sehingga orang tua kami beritikad baik untuk membantu mereka. maka disuruhlah mereka untuk menjaga kaindea milik kami...
    saya rasa secara hukum sebenar apapun orang kaindea mereka tetap bersalah karena mereka telah melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap orang lapandewa makmur...
    mereka itu sama halnya dengan pki...

    ReplyDelete
  2. Saya warga sempa sempa ,,kalo seperti itu kronologisnya knpa rumah saya yg di samarinda mau dibakar ,,kalo saja kami tidak lapor polisi mungkin rumah saya disini sdh habis terbakar,,sampai kapanpun saya tidak ikhlas dunia akhirat ,,,

    ReplyDelete
  3. Saya dari kaongkeongkea, dan saya pernah mendengar maslah itu, dan penyelsaian masalah tersebut telah diadakan pertemuan beberapa parabela,dari suku lapandewa yang tergabung dalam kadie Pale Matanaeo,,

    ReplyDelete
  4. Cerita di atas itu gak benar.
    Orang lapandewa kaindea itu layaknya orang israel yg datang memohon untuk tinggal di tanah orang lalu waktu telah berlalu mereka udah mulai mengaku kalau tanah itu milik nenek/tete moyang mereka(leluhur)

    ReplyDelete